Emiten Syariah adalah Emiten yang anggaran dasarnya menyatakan kegiatan dan jenis usaha serta cara pengelolaan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah di Pasar Modal. Perusahaan Publik Syariah adalah Perusahaan Publik yang anggaran dasarnya menyatakan bahwa kegiatan dan jenis usaha serta cara pengelolaan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

Emiten syariah atau perusahaan publik syariah yang menerbitkan efek syariah berbentuk saham harus memenuhi ketentuan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Syariah berupa Saham oleh Emiten Syariah atau Perusahaan Publik Syariah, serta peraturan lain di sektor pasar modal.
Anggaran Dasar Emiten Syariah atau Perusahaan Publik Syariah yang menerbitkan efek syariah berupa saham wajib memuat bahwa kegiatan dan jenis usaha serta cara pengelolaan usaha yang dilakukan berdasarkan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Jika kegiatan dan jenis usaha Emiten Syariah atau Perusahaan Publik Syariah tidak lagi memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal, saham Emiten Syariah atau Perusahaan Publik Syariah tersebut tidak lagi merupakan Efek Syariah.
Jika cara pengelolaan usaha Emiten Syariah atau Perusahaan Publik Syariah tidak lagi memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan dapat menyatakan saham Emiten Syariah atau Perusahaan Publik Syariah tersebut tidak lagi merupakan Efek Syariah.
Emiten Syariah atau Perusahaan Publik Syariah wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS). Anggota Dewan Pengawas wajib memiliki izin Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM) dari Otoritas Jasa Keuangan serta wajib diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).