Exchange Traded Fund Syariah adalah produk reksa dana syariah berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek, seperti perdagangan saham. Seperti reksa dana Syariah, ETF syariah merupakan sekumpulan aset yang dipilih oleh Manajer Investasi dengan tujuan tertentu. Investor lalu memperjual-belikan unit penyertaan ETF di Bursa Efek layaknya perdagangan saham, sehingga harga ETF dapat berubah selama jam perdagangan.

Investasi produk ETF syariah memiliki beberapa keunggulan dibandingkan dengan produk investasi lainnya, diantara:
1. EFISIEN
- Produk ETF memiliki dua pasar yaitu Pasar Primer dan Sekunder, yang mana investor dapat memilih di pasar mana ia ingin bertransaksi . Membeli ETF Syariah di pasar sekunder dapat dilakukan di seluruh perusahaan sekuritas. Proses transaksinya mirip seperti saham, cukup masukkan kode dari ETF syariah yang ingin dibeli dan selesaikan transaksi seperti bertransaksi saham syariah. ETF syariah juga dapat dibeli melalui pasar primer dengan menghubungi langsung dealer partisipan ETF tersebut.
- Produk ETF syariah memiliki portofolio yang terdiversifikasi. ETF syariah merupakan salah satu jenis reksa dana syariah sehingga didalamnya terdiri dari beberapa saham syariah. Ini membantu investor yang ingin melakukan diversifikasi.
- Penyelesaian transaksi ETF syariah di pasar sekunder bersamaan dengan saham yaitu T+2, sehingga investor bisa duduk dengan tenang menunggu proses settlement selesai. Sebagai perbandingan, reksa dana pada umumnya memiliki waktu settlement 1-7 hari, bergantung kepada jenis aset dan manajer investasinya.
- Management fee ETF syariah relatif lebih rendah dibanding reksa dana pada umumnya. Hal ini dimungkinkan karena kebanyakan ETF merupakan ETF yang dikelola secara pasif sehingga hanya membutuhkan sumber daya yang lebih sedikit dibandingkan reksa dana pada umumnya yang dikelola secara aktif.
2. TRANSPARAN
- Isi portofolio dari ETF syariah diumumkan secara transparan dan setiap hari salah satunya melalui website Bursa Efek Indonesia. Investor dapat melihat apa saja isi kandungan portofolio dari suatu ETF syariah setiap akhir hari Bursa.
- Karena isi kandungan portofolio yang diumumkan secara transparan, maka nilai indikasi nilai aset bersih (NAB) dapat dipantau secara real time. Nilai Indikasi NAV memberikan nilai indikatif dari suatu ETF berdasarkan harga pasar dari isi kandungan portofolionya.
3. FLEKSIBEL
- Investor dapat melakukan transaksi beli dan jual ETF syariah kapan pun dan di mana pun seperti saham melalui dealer partisipan dan perusahaan sekuritas.
- Kandungan portofolio ETF syariah dapat berupa saham, sukuk atau kombinasi keduanya. Namun, saat ini ETF syariah yang tersedia merupakan ETF syariah dengan kandungan portofolio saham syariah.
- ETF syariah dapat dibeli di pasar sekunder dengan minimal pembelian 1 lot atau 100 unit penyertaan. Hal ini memungkinkan harga ETF syariah untuk ditransaksikan di bawah Rp10.000 bergantung kepada harga ETF syariah per unit penyertaannya.
4. SYARIAH
Sebagai produk yang memenuhi prinsip syariah, ETF syariah dapat menjadi alternatif bagi para investor syariah. ETF syariah memenuhi prinsip syariah yang ada di pasar modal sebagaimana ditetapkan oleh DSN-MUI dan Otoritas Jasa Keuangan.
- Dalam hal pengelolaan dananya, ETF syariah mengikuti ketentuan Fatwa DSN-MUI Nomor 20 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah. Pengelolaan ETF syariah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah dan hanya berisi portofolio atau jenis aset yang sesuai dengan prinsip syariah.
- Dalam hal perdagangan unit penyertaannya di Bursa Efek, ETF syariah mengikuti ketentuan Fatwa DSN MUI Nomor 80 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.