
Wakaf saham merupakan kegiatan berwakaf yang objeknya adalah saham syariah yang tercatat di BEI atau keuntungan dari saham syariah yang tercatat di BEI. Jadi, tidak hanya saham itu sendiri yang dapat diwakafkan, tetapi juga keuntungan dividen atau capital gain dari suatu saham bisa diwakafkan. Saham syariah sebagai objek wakaf sudah diperbolehkan dalam Peraturan Perundangan-undangan sebagaimana tertulis pada Undang-undang Wakaf serta peraturan turunannya. Saham syariah juga diperbolehkan sebagai objek wakaf menurut prinsip syariah sebagaimana dijelaskan dalam fatwa MUI tentang Wakaf Uang tahun 2002.
Pelaksanaan wakaf saham akan dibantu oleh perusahaan sekuritas yang berperan untuk memindahkan saham dari portofolio investor ke portofolio lembaga wakaf (nazhir). Selanjutnya saham-saham yang telah diwakafkan akan dikelola oleh nazhir dan keuntungan investasi saham akan disalurkan kepada para penerima manfaat (mauquf alaihi) melalui program-program yang dimiliki oleh nazhir.
Saat ini ada 6 perusahaan sekuritas dan 5 lembaga wakaf yang menyediakan kemudahan berwakaf saham yaitu (1) MNC Sekuritas yang bekerja sama dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Rumah Zakat; (2) BNI Sekuritas yang bekerja sama dengan Global Wakaf; (3) Henan Putihrai Sekuritas yang bekerja sama dengan Global Wakaf; (4) Phillip Sekuritas yang bekerja sama dengan Dompet Dhuafa; (5) Panin Sekuritas yang bekerja sama dengan Dompet Dhuafa; dan (6) Samuel Sekuritas yang bekerja sama dengan PPPA Daarul Quran.
Zakat saham adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh seorang investor yang aset investasi sahamnya telah mencapai nisab dan haul. Nisab dan haul untuk aset saham sama seperti nisab dan haul pada zakat mal yaitu 85 gram emas untuk nisab dan satu tahun hijriyah untuk haulnya.
Zakat saham dapat dibayarkan oleh investor dalam dua bentuk yaitu (1) menggunakan tunai, seperti pembayaran zakat mal atau zakat pendapatan atau (2) menggunakan saham syariah. Investor dapat mentransfer sebagian saham yang dimilikinya kepada lembaga amil zakat (LAZ) untuk pembayaran zakatnya yang nantinya akan disalurkan kepada para mustahik.
Saat ini pembayaran zakat saham menggunakan saham syariah dapat diterima oleh tiga lembaza amil zakat yaitu Baznas, Rumah Zakat dan Lazis Muhammadiyah, yang dibantu oleh tiga perusahaan sekuritas SOTS yaitu HP Sekuritas, MNC Sekuritas dan FAC Sekuritas.


Infak saham adalah kemudahan bagi para investor untuk berbagi dan menginfakkan saham yang dimilikinya melalui lembaga sosial. Perusahaan sekuritas akan membantu investor jika ingin melakukan infak saham dengan cara mentransfer saham yang ada pada portofolio investor kepada portofolio lembaga sosial sesuai dengan permintaan dari investor. Selanjutnya saham yang telah diinfakan oleh investor akan disalurkan oleh lembaga sosial kepada para penerima manfaat, baik dalam bentuk saham ataupun dalam bentuk tunai.
Kemudahan untuk infak saham saat ini disediakan oleh dua sekuritas yaitu HP Sekuritas dan MNC Sekuritas bekerja sama dengan dua lembaga sosial yaitu Baznas dan Rumah Zakat.