• Investor Syariah
    • Sistem Online Trading Syariah (SOTS)
    • Daftar AB SOTS
    • Menjadi Investor Syariah
  • Edukasi Pasar Modal Syariah
    • Pasar Modal Syariah
    • Saham Syariah
    • Emiten Syariah
    • Program Edukasi
    • Permintaan Edukasi
    • Sukuk Negara
    • ETF Syariah
    • Filantropi Islam di Pasar Saham
    • Glossarium Pasar Modal Syariah
  • What's on IDX Islamic
    • Kegiatan Edukasi
    • Berita dan Artikel
    • Data Kinerja Pasar Modal Syariah
    • Cerita Inspirasi Investor Syariah
    • Publikasi Statistik Pasar Modal Syariah
EN ID
EN ID
Buka Rekening Syariah
  • Edukasi Pasar Modal Syariah
  • Pasar Modal Syariah
PMS PASAR MODAL SYARIAH

Pasar Modal Syariah adalah seluruh kegiatan di pasar modal yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip islam. Pasar modal syariah Indonesia merupakan bagian dari industri keuangan syariah yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), khususnya direktorat pasar modal syariah.

Tonggak sejarah kelahiran pasar modal syariah Indonesia diawali dengan diterbitkannya reksa dana syariah pertama pada tahun 1997. Kemudian diikuti dengan diluncurkannya Jakarta Islamic Index (JII) sebagai indek saham syariah pertama, yang terdiri dari 30 saham syariah paling likuid di Indonesia, pada tahun 2000. Pada tahun 2001, DSN-MUI menerbitkan Fatwa nomor 20 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syari'ah dan pada tahun 2003, DSN-MUI menerbitkan Fatwa nomor 40 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal. Peraturan OJK (pada saat itu masih Bapepam dan LK) tentang pasar modal syariah pertama diterbitkan di tahun 2006 dan dilanjutkan dengan diterbitkannya Daftar Efek Syariah (DES) pada tahun 2007. DES adalah panduan bagi pelaku pasar dalam memilih saham yang memenuhi prinsip syariah.

Era kebangkitan pasar modal syariah Indonesia dimulai pada tahun 2011 dimana pada saat itu banyak gebrakan inovasi diluncurkan ke pasar diantaranya Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), Fatwa DSN MUI Nomor 80 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Di Pasar Reguler Bursa Efek, serta Sharia Online Trading System (SOTS). SOTS adalah sistem pertama di dunia yang dikembangkan untuk memudahkan investor syariah dalam melakukan transaksi saham sesuai prinsip islam.

Sejak momen kebangkitan tersebut, Pasar Modal Syariah dirasakan memiliki energi baru untuk terus bertumbuh sehingga mampu menorehkan milestone-milestone baru secara konsisten, diantaranya:

  • Peluncuran Rekening Dana Nasabah (RDN) Syariah pertama di tahun 2013;
  • Peluncuran Roadmap pertama Pasar Modal Syariah dan Berdirinya Galeri Investasi Syariah (GIS) pertama di tahun 2015;
  • BEI pertama kali meraih penghargaan internasional The Best Supporting Institution in Islamic Finance dari GIFA di tahun 2016;
  • Peluncuran Zakat Saham Pertama dan Peluncuran Jakarta Islamic Index 70 (JII 70) di tahun 2017;
  • Peluncuran Wakaf Saham Pertama, peluncuran fatwa DSN-MUI No.124 terkait kesesuaian syariah dalam Layanan Jasa Penyimpanan dan Penyelesaian di KSEI, serta BEI meraih pertama kali penghargaan The Best Islamic Capital Market Award dari GIFA di tahun 2019;
  • Selanjutnya di tahun 2020, untuk makin menyempurnakan landasan kesyariaha’an di Pasar Modal, DSN MUI menerbitkan Fatwa No. 135 tentang Saham dan Fatwa No. 138 terkait kesesuaian syariah dalam Mekanisme Kliring dan Penjaminan di KPEI.
Prinsip Syariah dalam Pasar Modal

Lembaga yang mengatur tentang penerapan prinsip syariah di pasar modal Indonesia adalah Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dalam bentuk penerbitan fatwa yang berhubungan dengan kegiatan investasi di pasar modal syariah Indonesia. Fatwa pertama tentang pasar modal syariah yang diterbitkan DSN-MUI pada taun 2001 adalah fatwa No. 20 tentang penerbitan reksa dana syariah. Pada tahun 2003, DSN-MUI menerbitkan fatwa no. 40 tentang pasar modal dan pedoman umum penerapan prinsip syariah di bidang pasar modal. Kemudian pada tahun 2011, DSN-MUI menerbitkan fatwa no. 80 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.

Agar penerapan prinsip-prinsip syariah di pasar modal Indonesia menjadi lebih mengikat dan mempunyai kepastian hukum, OJK mengonversi prinsip-prinsip syariah di pasar modal Indonesia ke dalam peraturan OJK no. 15/POJK.04/2015 tentang penerapan prinsip syariah di pasar modal.

Akad dalam penerbitan efek syariah di pasar modal Indonesia

OJK telah mengatur tentang akad-akad yang dapat digunakan dalam setiap penerbitan efek syariah di pasar modal Indonesia melalui peraturan OJK No. 53/POJK.04/2015. Meski demikian, pada dasarnya semua akad yang memenuhi prinsip syariah dapat digunakan dalam penerbitan efek syariah sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan OJK yang berlaku. Adapun akad-akad yang dapat digunakan dalam penerbitan efek syariah di pasar modal Indonesia menurut peraturan tersebut adalah akad ijarah, istishna, kafalah, mudharabah, musyarakah dan wakalah.

Informasi lebih lanjut mengenai Pasar Modal Syariah, silahkan klik tautan dibawah ini: Selengkapnya
© Copyright 2019 by Indonesia Stock Exchange
  • FAQ
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan

Interested to be a SHARIA INVESTOR?

YES
Scroll

Close