Sukuk negara atau dikenal juga dengan nama Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) adalah Surat Berharga Negara yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan berdasarkan prinsip syariah sebagai bukti atas bagian penyertaan suatu aset.

Sukuk Ritel adalah jenis sukuk negara yang diterbitkan untuk investor ritel dengan minimum pembelian adalah Rp1 Juta dengan jangka waktu selama 3 tahun. Sukuk Ritel memberikan imbal hasil tetap (fixed rate). Sukuk Ritel juga dapat diperdagangkan di pasar sekunder sehingga memberikan kemudahan likuiditas kepada para investor.

Sukuk Tabungan adalah jenis sukuk negara yang ditujukan untuk investor ritel dengan minimum pembelian Rp1 juta. Jangka waktu Sukuk Tabungan lebih singkat yakni 2 tahun, namun Sukuk Tabungan tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder. Sukuk Tabungan memiliki opsi early redemption di mana investor bisa mencairkan 50% dana investasinya satu tahun setelah Sukuk Tabungan berjalan. Sukuk Tabungan memberikan imbal hasil yang berubah-ubah namun dengan batas bawah atau disebut juga floating with floor.

Sukuk Wakaf atau dikenal juga dengan nama Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) adalah jenis produk investasi yang cukup unik di mana kita dapat berinvestasi sambil berwakaf. Keuntungan dari investasi akan diwakafkan dan disalurkan melalui lembaga wakaf (nazhir) dalam program yang dimiliki oleh nazhir. Investasi pada Sukuk Wakaf dapat dimulai dengan nominal Rp1 Juta dengan jangka waktu 2 tahun. Sukuk Wakaf tidak dapat diperdagangkan sehingga investor harus berinvestasi hingga jatuh tempo (hold to maturity).
Sukuk negara diterbitkan dengan tujuan untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) termasuk membiayai pembangunan proyek milik negara. Selain itu, sukuk negara juga diterbitkan untuk mendukung pengembangan pasar keuangan syariah di Indonesia. Penerbitan sukuk negara telah menghasilkan banyak pembangunan infrastruktur di Indonesia, diantaranya adalah Jembatan Youtefa (Holtekamp) Papua, Jembatan Musi 4 Palembang, Gedung Perkuliahan IAIN Salatiga, Tol Solo - Ngawi Seksi I Colomadu Karanganayar Jawa Tengah dan banyak pembangunan lainnya.
Pembayaran imbal hasil dan nilai nominal sukuk negara dijamin secara penuh oleh Pemerintah sebagaimana diatur dalam UU no. 24 tahun 2008.
Penerbitan sukuk negara dapat dilakukan dalam denominasi mata uang rupiah maupun valuta asing. Pada umumnya, sukuk negara diterbitkan untuk investor institusi, namun ada juga yang ditujukan untuk investor ritel. Sukuk negara yang diterbitkan untuk investor ritel memiliki tujuan tambahan yaitu untuk menyediakan alternatif instrumen investasi bagi para investor ritel dalam negeri.