• Investor Syariah
    • Sistem Online Trading Syariah (SOTS)
    • Daftar AB SOTS
    • Menjadi Investor Syariah
  • Edukasi Pasar Modal Syariah
    • Pasar Modal Syariah
    • Saham Syariah
    • Emiten Syariah
    • Program Edukasi
    • Permintaan Edukasi
    • Sukuk Negara
    • ETF Syariah
    • Filantropi Islam di Pasar Saham
  • What's on IDX Islamic
    • Kegiatan Edukasi
    • Berita dan Artikel
    • Data Kinerja Pasar Modal Syariah
    • Cerita Inspirasi Investor Syariah
    • Publikasi Statistik Pasar Modal Syariah
EN ID
EN ID
Buka Rekening Syariah
  • FAQ
FAQ FAQ
1. Apa perbedaan antara pasar modal non syariah dengan pasar modal syariah?
Pasar modal syariah merupakan bagian dari pasar modal Indonesia. Dimana prinsip, produk, dan mekanismenya transaksinya tidak bertentangan dengan ketentuan hukum islam (Syariah). Sedangkan, untuk sistem pasarnya tidak berbeda dengan sistem pasar modal konvensional, yaitu menggunakan sistem pasar yang berlaku di Bursa Efek Indonesia.
2. Apa yang dimaksud dengan prinsip syariah di pasar modal?
Prinsip hukum Islam di pasar modal berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
3. Apakah kegiatan pasar modal syariah halal?
Ya, karena pada dasarnya kegiatan pasar modal termasuk ke dalam muamalah. Prinsip dalam muamalah adalah semua kegiatan diperbolehkan sepanjang tidak ada larangan menurut syariah. Selain itu, DSN - MUI juga telah mengeluarkan 24 fatwa yang mengatur tentang kegiatan di Pasar Modal Syariah.
4. Apakah produk di pasar modal syariah hanya untuk kalangan muslim saja?
Tidak, karena pasar modal syariah bersifat universal yang dapat dimanfaatkan oleh siapa pun tanpa melihat latar belakang suku, agama, dan ras tertentu.
5. Kegiatan apa saja yang perlu dihindari jika ingin mulai investasi syariah di pasar modal?
Kegiatan yang bersifat gharar (spekulasi), maisir (perjudian), dan riba.
6. Transaksi seperti apa yang bertentangan dengan prinsip syariah?
Transaksi yang bertentangan dengan prinsip syariah adalah:

a. perdagangan atau transaksi dengan penawaran dan/atau permintaan palsu;
b. perdagangan atau transaksi yang tidak disertai dengan penyerahan barang dan/atau jasa;
c. perdagangan atas barang yang belum dimiliki;
d. pembelian atau penjualan atas efek yang menggunakan atau memanfaaatkan informasi orang dalam dari Emiten atau Perusahaan Publik;
e. transaksi margin atas efek yang mengandung unsur bunga (riba);
f. perdagangan atau transaksi dengan tujuan penimbunan (ihtikar);
g. melakukan perdagangan atau transaksi yang mengandung unsur suap (risywah); dan
h. transaksi lain yang mengandung unsur spekulasi (gharar), penipuan (tadlis) termasuk menyembunyik an kecacatan (ghisysy), dan upaya untuk mempengaruhi pihak lain yang mengandung kebohongan (taghrir).

Contoh-contoh transaksi yang dilarang dapat dilihat dalam Fatwa DSN-MUI No. 80/DSNMUI/III/2011.
7. Apa saja produk investasi yang bisa dibeli oleh investor ritel di pasar modal syariah?
Produk di pasar modal syariah yang saat ini bisa dibeli oleh investor ritel yakni:

a. Saham syariah
b. Reksa Dana Syariah
c. Sukuk Ritel
d. Sukuk Tabungan
e. Sukuk Wakaf
f. ETF Syariah
© Copyright 2019 by Indonesia Stock Exchange
  • FAQ
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan

Interested to be a SHARIA INVESTOR?

YES

Close