Shariah Online Trading System (SOTS) adalah sistem transaksi saham syariah secara online yang memenuhi prinsip-prinsip syariah di pasar modal. SOTS dikembangkan oleh anggota bursa sebagai fasilitas atau alat bantu bagi investor yang ingin melakukan transaksi saham secara syariah.
SOTS disertifikasi oleh DSN-MUI karena merupakan penjabaran dari fatwa DSN-MUI No. 80 tahun 2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah Dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Di Pasar Reguler Bursa Efek.

sebagai berikut:
Hanya saham syariah yang dapat ditransaksikan
Transaksi beli saham syariah hanya dapat dilakukan secara tunai (cash-basis transaction)
Tidak dapat melakukan transaksi membeli saham dengan dana pinjaman dari sekuritas (margin trading)
Tidak dapat melakukan transaksi jual saham syariah yang belum dimiliki (short selling)
Portofolio saham syariah terpisah